Mengatur dan Membelanjakan Harta (part-1)

— tulisan dibawah ini disadur dari muslim.or.id —

uang

Agama Islam yang sempurna telah mengatur dan menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua urusan dalam hidup mereka, untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam urusan dunia maupun agama.

Allah Ta’ala berfirman,

{وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ}

Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri” (QS an-Nahl:89).

Dan ketika sahabat yang mulia, Salman al-Farisy ditanya oleh seorang musyrik: Sungguhkah nabi kalian (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) adab buang air besar? Salman menjawab: “Benar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau ketika buang air kecil…[1].

Tidak terkecuali dalam hal ini, masalah yang berhubungan dengan mengatur dan membelanjakan rizki/penghasilan, semua telah diatur dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.

Misalnya, tentang keutamaan menginfakkan harta untuk kebutuhan keluarga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ»

Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu[2].

Kewajiban Mengatur Pembelanjaan Harta

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

«لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ»

Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya[3].

Hadits yang agung ini menunjukkan kewajiban mengatur pembelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan diridhai oleh Allah, karena pada hari kiamat nanti manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia[4].

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai bagi kalian tiga perkara…(di antaranya) idho’atul maal (menyia-nyiakan harta)[5].

Arti “idho’atul maal” (menyia-nyiakan harta) adalah menggunakannya untuk selain ketaatan kepada Allah Ta’ala, atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan[6].

Tagged : /

Internet Explorer 8

setelah nunggu semaleman, akhirnya selesai juga update windows.. dan ternyata salah satu update terbaru adalah Internet Explorer 8,
belum sempet periksa2 kelebihan nya sih.. karena dari penampilan gak jauh beda..
cuma, ada beberapa hal yang oke punya, yaitu:

1. Udah ada fasilitas in-private browsing, ini fasilitas yang bagus banget kalau kita tidak mau cookies, history, dll selama browsing disimpan oleh sistem. jadi browsing yang aman-aman aja, terutama kalau pake komputernya sharing dengan orang lain. Pertama kali dapat fungsi seperti ini di browser itu pas cobain chrome, klo gak salah incognito nama fasilitasnya. trus pakai safari, disitu ada menu private browsing.

2. ada menu accelerator, link cepat ke beberapa hal yang mungkin bakal sering digunakan. seperti kirim email, lihat peta, translate, dan search engine.

kehebatan lainnya belum diperiksa, apalagi kekurangannya, mudah2an fitur2 security nya lebih bagus biar gak sia2 kita update ke IE8.

5 Syarat Taubat Nasuha

Bila seseorang bertaubat dari apapun bentuk riddah (keluar dari Islam) yang dilakukannya dan taubatnya itu adalah Taubat Nashuha (taubat yang sebenar-benarnya) serta telah memenuhi 5 (lima) persyaratan, maka Allah akan menerima taubatnya. Lima syarat yang dimaksud adalah:

Pertama
Taubatnya tersebut dilakukannya dengan ikhlas semata karena Allah. Jadi, faktor yang mendorongnya untuk bertaubat, bukanlah karena riya’, nama baik (prestise), takut kepada makhluk ataupun mengharap suatu urusan duniawi yang ingin diraihnya. Bila dia telah berbuat ikhlas dalam taubatnya kepada Allah dan faktor yang mendorongnya adalah ketaqwaan kepada-Nya, takut akan siksaanNya serta mengharap pahalaNya, maka berarti dia telah berbuat ikhlas dalam hal tersebut.

Kedua
Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. Yakni, seseorang mendapati dirinya sangat menyesal dan bersedih atas perbuatan yang telah lalu tersebut serta memandangnya sebagai perkara besar yang wajib baginya untuk melepaskan diri darinya.

Ketiga
Berhenti total dari dosa tersebut dan keinginan untuk terus melakukannya. Bila dosanya tersebut berupa tindakannya meninggalkan hal yang wajib, maka setelah taubat dia harus melakukannya dan berusaha semaksimal mungkin untuk membayarnya. Dan jika dosanya tersebut berupa tindakannya melakukan sesuatu yang diharamkan, maka dia harus cepat berhenti total dan menjauhinya. Termasuk juga, bila dosa yang dilakukan terkait dengan makhluk, maka dia harus memberikan hak-hak mereka tersebut atau meminta dihalalkan darinya.

Keempat
Bertekad untuk tidak lagi mengulanginya di masa yang akan datang. Yakni, di dalam hatinya harus tertanam tekad yang bulat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan maksiat yang dia telah bertaubat darinya.

Kelima
Taubat tersebut hendaklah terjadi pada waktu yang diperkenankan. Jika terjadi setelah lewat waktu yang diperkenankan tersebut, maka ia tidak diterima. Lewatnya waktu yang diperkenankan tersebut dapat bersifat umum dan dapat pula bersifat khusus. Waktu yang bersifat umum adalah saat matahari terbit dari arah terbenamnya. Maka, bertaubat setelah matahari terbit dari arah terbenamnya tidak dapat diterima.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : (Atau) kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. ” [Al-An’am:158].

Sedangkan waktu yang bersifat khusus adalah saat ajal menjelang. Maka, bila ajal telah menjelang, maka tidak ada gunanya lagi bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah. “Artinya : Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang’, Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. “[An-Nisa’:18].

Saya tegaskan kembali, sesungguhnya bila seseorang bertaubat dari dosa apa saja sekalipun berupa caci-maki terhadap agama, maka taubatnya diterima bilamana memenuhi persyaratan yang telah kami singgung tadi. Akan tetapi perlu dia ketahui bahwa suatu ucapan bisa jadi dinilai sebagai kekufuran dan riddah, akan tetapi orang yang mengucapkannya bisa jadi tidak divonis kafir karenanya dengan adanya salah satu penghalang yang menghalangi dari memberikan vonis kafir tersebut terhadapnya.
Dan terhadap orang yang menyebutkan bahwa dirinya telah mencaci-maki agamanya tersebut dalam kondisi emosi, kami katakan, “Jika emosi anda demikian meledak sehingga anda tidak sadar lagi apa yang telah diucapkan, anda tidak sadar lagi di mana diri anda saat itu; di langit atau masih di bumi dan anda telah mengucapkan suatu ucapan yang tidak anda ingat dan tidak anda ketahui, maka ucapan seperti ini tidak dapat dijatuhkan hukum atasnya.
Dengan begitu, tidak dapat dijatuhkan vonis riddah terhadap diri anda karena apa yang anda ucapkan adalah ucapan yang terjadi di bawah sadar (tidak diinginkan dan dimaksudkan demikian). Dan, setiap ucapan yang terjadi di bawah sadar seperti itu, maka Allah tidak akan menghukum anda atasnya.
Dalam hal ini, Dia berfirman mengenai sumpah-sumpah tersebut. “Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. ” [al-Ma’idah:89]

Bila orang yang mengucapkan ucapan kekufuran ini dalam kondisi emosionil yang teramat sangat (meledak-ledak) sehingga dia tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak tahu apa yang telah keluar dari mulutnya, maka tidak dapat dijatuhkan hukum atas ucapannya tersebut. Dengan begitu, dia juga tidak dapat dijatuhi vonis riddah.
Manakala tidak dapat dijatuhkan vonis riddah terhadapnya, maka pernikahannya dengan isterinya tidak (secara otomatis) menjadi batal (fasakh). Artinya, dia tetap menjadi isterinya yang sah akan tetapi semestinya bila seseorang merasakan dirinya tersulut emosi, maka cepat-cepatlah memadamkan emosinya ini.
Yaitu dengan cara yang telah diwasiatkan Nabi Saw saat ada seorang laki-laki bertanya kepadanya sembari berkata, “Wahai Rasulullah, berilah wasiat (nasehat) kepadaku!.” Lalu beliau menjawab, “Janganlah kamu marah. ” Lantas orang itu berkali-kali mengulangi lagi pertanyaan itu dan beliaupun tetap menjawab, ”Janganlah kamu emosi. “ Hendaknya dia dapat menstabilkan kondisi dirinya dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bila dia ketika itu sedang berdiri, maka hendaklah duduk; bila dia sedang duduk, maka hendaklah berbaring; dan bila emosinya benar-benar meledak, maka hendaklah dia berwudhu.

Melakukan hal-hal seperti ini dapat menghilangkan emosi dari dirinya. Alangkah banyak orang yang menyesal dengan suatu penyesalan yang besar karena telah melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang ada di dalam emosinya tersebut akan tetapi (sangat disayangkan) hal itu setelah waktunya sudah terlewati (alias nasi telah menjadi bubur).

[Konstributor : Nur ‘Ala ad-Darb, dari fatwa Ibn Utsaimin]Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq

Sholat Taubat

Allah Ta’ala berfirman,
“Dan (juga) orang – orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa–dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui” (QS. Ali Imran : 135)

Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk senantiasa berusaha bertakwa kepadaAllah Ta’ala, juga selalu merasa dalam pengawasan-Nya, serta tidak terjerumus kedalam maksiat. Jika pun seorang muslim berbuat dosa, maka sudah menjadi kewajiban baginya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Ta’ala. Dan Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam telah mensyari’atkan shalat ini pada saat bertaubat.

Dari Ali ra.,
bahwa Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,”Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci,kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allahmelainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya” (HR. At Tirmidzi no. 406,lafazh ini miliknya, Abu Dawud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395 dan lainnya, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi I/128)

Berikut beberapa doa mohon ampunan kepada Allah Ta’ala yang dapat dibaca setelah shalat :
“Rabbanaa dzalamnaa anfusanaa wa illam taghfirlanaa war hamnaa lakuunanna minal khaasiriin
yang artinya “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang – orang yang merugi” (QS Al A’raaf : 23)

“AllaHumma innii zhalamtu nafsii zhulman katsiiran wa laa yaghfirudz dzunuuba illa anta, faghfirlii maghfiratan min ‘indika warhamnii innaka antal ghafuurur rahiim”
yang artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku banyak menganiaya diriku dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Oleh karena itu ampunilah dosa – dosaku dengan ampunan dari sisi-Mu dan berikan rahmat kepadaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (HR. Al Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705)

Maraji’ :
Meneladani Shalat – shalat Sunnah Rasulullah, Syaikh Muhammad bin Umar bin SalimBazmul, Pustaka Imam Syafi’i, Bogor, Cetakan Kedua, Rabiul Awal 1425 H/ April2004.

Original : http://soaljawab.wordpress.com/2007/04/19/cara-solat-taubat/