Berikut ini adalah ahli waris yang telah menjadi ijma’ ulama yang terbagi dalam 2 bagian untuk memudahkan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Ahli Waris Laki-laki
- Anak kandung laki-laki.
- Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
- Bapak.
- Kakek (dari bapak).
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki sebapak.
- Saudara laki-laki seibu. Continue reading “Ahli Waris”