Ahli waris ada dua macam, yaitu:
1. Ahli Fardlu, yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan dengan ketentuan yang disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu ½, ⅓, ¼, ⅛, 1/6, 1/8, dan 2/3.
2. Ahli Ta’shib (ashabah), yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa warisan dari ahli fardlu bila ada sisa, jika tidak ada sisa maka ia tidak mendapatkan apa-apa.
Terdapat empat keadaan dari macam ahli waris tersebut dilihat dari fardlu dan ta’shib-nya, berikut ini adalah penjelasannya: