HUJUB dan Macam-macamnya

Hujub artinya terhalangnya ahli waris dari mendapatkan warisan baik seluruhnya atau sebagian.

Sebab terhalangnya waris ada dua:

  1. Sifat, yaitu ahli waris terhalang karena adanya salah satu dari tiga penghalang: perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.
  2. Orang, yaitu ahli waris terhalang oleh ahli waris lain, yaitu:
    • Hujub Hirman, yaitu terhalang dari warisan seluruhnya.
    • Hujub Nuqsan, yaitu berkurang jatah warisannya karena (1) izdiham, bersekutu dalam warisan dan (2) intiqal, berpindah dari bagian yang besar ke bagian yang kecil, seperti suami dari setengah menjadi seperempat apabila ada anak.

Kaidah-Kaidah Penting

Kaidah Pertama: furu’ tidak ada yang dapat menghalanginya kecuali furu’ lagi. Continue reading “HUJUB dan Macam-macamnya”