Pengertian Najis
- Najis dalam fiqih Islam adalah kotoran yang wajib dijauhi dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian, dan tempat ibadah seorang muslim.
- Yang dimaksud adalah kotoran yang menghalangi kesempurnaan ibadah, bukan kotoran secara umum.
* Najis hakiki (darah, air seni, tinja, dll) diklasifikasikan menjadi berat (مغلظة), biasa (متوسطة), dan ringan (مخففة). Sedangkan najis hukmi hanyalah pemberian sifat najis (junub, buang angin, dll.).
Najis yang dilegitimasi 4 mazhab
- Babi; secara keseluruhannya.
- Darah manusia selain syahid, darah hewan darat yang memancar saat disembelih.
- Segala kotoran yang keluar dari 2 jalan kotoran manusia.
- Khamr.
- Muntah manusia (yang sudah lama dalam perut).
- Nanah (jumlah banyak).
- Bangkai hewan darat yang darahnya mengalir.
Najis yang masih menjadi silang pendapat
- Anjing.
- Hanafi: hanya mulut dan air liur.
- Maliki: seluruhnya tidak najis, pencucian hanya ta’abbud.
- Syafi’i dan Hambali: anjing sama dengan babi.
- Bangkai hewan air dan serangga yang tidak mengalir darahnya.
- Kulit bangkai.
- Maliki dan Hambali: seluruhnya najis.
- Syafi’i dan Hanafi: suci jika disamak.
- Kencing bayi yang hanya mengkonsumsi ASI.
- Kotoran hewan yang halal.
- Air mani (sperma).
- Hanafi dan Maliki: sperma hewan dan manusia najis.
- Hambali: semua sperma tidak najis.
- Syafi’i: semua sperma tidak najis kecuali sperma anjing dan babi.
Istilah Membersihkan Najis
- Ghuslun (غسل): menyiram, menggosok, memeras, membilas
- Rossun (رس) / Nadhun (نض): menyiram
- Farkun (فرك): mengerik
- Mashun (مص): menyeka dengan tangan yang basah
- Dabghun (دبغ) / Dibagh (دباغ): menyamak
- Iraqatun (عراقة): menyiram air pada tanah bernajis