Definisi Tayammum
- Lughoh: berarti al-qosdu atau kesengajaan.
- Istilah: berarti bersuci dengan menggunakan tanah pada wajah dan kedua tangan dengan niat استبا حة الصلاة.
Dalil Tayammum
- Al-Qur’an surat Al-Maidah: 6 dan An-Nisa: 43.
- Hadits dari Imran bin Hushain ketika Nabi menegur orang yang tidak ikut sholat karena junub.
- Hadits dari Jabir bin Abdillah mengenai shahabat yang meninggal dunia setelah mandi junub ketika terluka di kepalanya.
Syarat Tayammum
- Tanah yang suci dari najis.
- Sudah berusaha untuk mencari air.
- Melakukan tayammum setelah masuk waktu shalat.
- Adanya halangan menggunakan air.
Beberapa Hukum Fiqih dalam Tayammum
- Tayammum merupakan alternatif pengganti wudhu atau mandi wajib, namun bagi suami tidak boleh menggauli istrinya dulu.
- Ibadah yang dapat dilakukan dengan tayammum sama dengan wudhu.
- Jika ada harapan mendapat air untuk wudhu /mandi dengan menunggu maka itu lebih baik daripada tayammum.
- Shalat yang dibolehkan hanya satu shalat fardhu, sunnat qobliyah dan ba’diyah.
- Jika orang shalat dengan tayammum mendapatkan air, maka ia harus mengulang jika masih cukup waktu.