Ahli Ta’shib atau ashabah terbagi menjadi 3 macam:
Pertama: ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang menjadi ashabah dengan sendirinya tanpa disebabkan adanya orang lain, dan jumlah mereka ada 14, yaitu:
- ابن – Anak kandung laki-laki
- ابن ابن – Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
- أب – Bapak
- أبو ألأب – Kakek (dari bapak)
- أخ شقيف – Saudara laki-laki sekandung
- أخ لأب – Saudara laki-laki sebapak
- ابن أخ شقيف – Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- ابن أخ لأب – Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- عم شقيق – Paman sekandung
- عم لأب – Paman sebapak
- ابن عم شقيق – Sepupu laki-laki dari paman sekandung
- ابن عم لأب – Sepupu laki-laki dari paman sebapak
- المعتق – Laki-laki yang memerdekakan budak
- المعتقة – Perempuan yang memerdekakan budak
Kedua: ashabah bil ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada saudara laki-lakinya, jumlahnya ada empat, yaitu:
- بنت dengan ابن
- بنت ابن dengan ابن ابن
- أخت شقيق dengan أخ شقيف
- أخت لأب dengan أخ لأب
Ketiga: ashabah ma’al ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada anak wanita, jumlahnya ada dua, yaitu:
- أخت شقيق bila bersama بنت
- أخت لأب bila bersama بنت
Masalah-masalah yang berhubungan dengan Ahli Ta’shib atau Ashabah:
- Apabila Ashabah berkumpul semua maka yang mendapat warisan hanya satu orang saja dari Ashabah yang paling kuat garis keturunannya (jihah), dan untuk mengetahui kekuatan garis keturunan Ashabah, perhatikan poin kedua.
- Jihah (garis keturuanan) Ashabah yang paling kuat adalah bunuwwah (Anak), kemudian ubuwwah (Bapak), kemudian ukhuwwah (saudara), kemudian ‘umumah (paman), dan yang terakhir adalah walaa.